PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KUPANG

Profil

PPID Kabupaten Kupang resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor 237/KEP/HK/2024 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2024. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utama pembentukan PPID adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan informasi publik yang efektif dan efisien.

Dalam era informasi saat ini, akses terhadap informasi yang akurat dan terkini menjadi hak dasar setiap warga negara. Keterbukaan informasi publik tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

Struktur, Visi dan Misi

Standar Layanan

VISI

Terwujudnya Kabupaten Kupang yang informatif, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan informasi publik yang profesional dan efektif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

MISI

v Menyediakan akses informasi publik yang cepat, mudah, dan akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.

v Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan informasi yang efektif.

v Memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Pengumuman Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menjadi landasan hukum yang kuat bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Di Kabupaten Kupang, upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel telah diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor 237/KEP/HK/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kupang" secara resmi dibentuk dan bertanggung jawab untuk melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.

 

Dengan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kupang dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase