Informasi
PPID Kabupaten
Kupang resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor
237/KEP/HK/2024 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni
2024. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan utama pembentukan PPID adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka,
transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan informasi
publik yang efektif dan efisien.
Dalam era informasi saat ini, akses terhadap informasi yang akurat
dan terkini menjadi hak dasar setiap warga negara. Keterbukaan informasi publik
tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.
TUGAS
KEWENANGAN
VISI
Terwujudnya
Kabupaten Kupang yang informatif, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan
informasi publik yang profesional dan efektif sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
MISI
v Menyediakan akses informasi publik
yang cepat, mudah, dan akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.
v Meningkatkan kualitas pelayanan
publik melalui pengelolaan informasi yang efektif.
v Memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan
daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menjadi landasan hukum yang
kuat bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Di Kabupaten
Kupang, upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel telah
diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID).Berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor 237/KEP/HK/2024 tentang
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kupang" secara
resmi dibentuk dan bertanggung jawab untuk melayani permohonan informasi publik
dari masyarakat.
Dengan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan
melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan keterbukaan informasi publik di
Kabupaten Kupang dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh
lapisan masyarakat.